

Jum’at, 21 Februari 2025.
Kepala KUA Kecamatan Pacet Akhmad Muhaimin, S. Pd. I sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama Penyuluh Agama Fungsional Husnul Khotimah, S.Ag, Penyuluh P3K Diana Ulfa, S.Th.I, Penyuluh Non Sunarti, S. Pd. I bersama Amirul Muslimin, S.Pd.I dan Moh. Nur Latif, S. Pd. I Melaksanakan prosesi ikrar Wakaf Nadzir Perseorangan dengan Wakif Bapak Supredianto dan Nadzir yang diketuai Sdr. Paidi dengan luas tanah 91 M2. Peruntukannya Musholla dengan nama Musholla Wakaf yang bertempat di Dsn. Merak Ds. Bendunganjati dengan saksi Sdr. Moerdiono Salah satu perangkat desa Bendunganjati. Husnul memulai acara dengan menyampaikan bahwa Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara): shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.Wakaf menjadi bagian yang pahalanya insyaallah tidak akan terputus. Selanjutnya prosesi Ikrar Wakaf dipimpin oleh kepala KUA Pacet.
Dalam Sambutannya Muhaimin menyampaikan bahwa Pengajuan Wakaf tersebut sudah di survey lokasi untuk memastikan keberadaan tanah tersebut dalam kondisi aman dan tidak sengketa. Juga disampaikan alasan kenapa muhaimin meminta salah satu saksi adalah perangkat desa yakni untuk meminimalisir resiko sengketa sehingga ada tanggungjawab dari pihak desa.
Dan ketua nadzir Paidi menyampaikan bahwa beliau akan menerima kepercayaan tersebut dan berjanji akan memakmurkan musholla tersebut. Harapannya dengan selesainya ikrar wakaf tersebut pembangunan musholla cepat terselesaikan dan masyarakat tidak ragu lagi untuk menanam jariyahnya di Musholla Wakaf tersebut. Selanjutnya Pembacaan Ikrar Wakaf oleh Wakif dihadapan PPAIW dilanjutkan Penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar dan Dokumentasi.
Wakaf dihadiri dan disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar, berjalan dengan lancar dan ditutup doa oleh Amirul.
#kementeriangama #kementeriansemuagama #kemenagkabmojokerto #kuapacet